Ayat-Ayat Pernikahan
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir [ QS. Ar Rum : 21]
Ayat Pernikahan Dalam Islam, seperti
surat Az- Zariyat Ayat 49 sebagai berikut :
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan
segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat
kebesaran Allah.”
Di dalam Ayat Pernikahan Dalam Islam
lainnya juga dijelaskan bahwa dijelaskan bahwa pasangan-pasangan ini adalah
laki – laki dan perempuan. Di tengah maraknya kisah cinta sesama jenis yang
muncul dan terlihat jelas di masyarakat, maka patut diketahui bahwa pasangan
yang diridhoi oleh Allah adalah pasangan yang terdiri dari laki – laki dan
perempuan, bukan pasangan sesama jenis seperti yang tercantum dalam ayat
berikut.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
﴿النساء:١﴾
“Hai
manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan
darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak
laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya
kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya
Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)
فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ
“Lalu
Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”
(QS.Al-Qiyamah:39)
Menikah juga adalah salah satu cara untuk menghindari
maksiat di antara laki – laki dan perempuan yang sudah baligh menurut pergaulan
dalam islam. Akan lebih baik apabila bisa Menikah Muda Menurut Islam.
…وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
“…maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS.
an-Nisa: 3)
Karena dengan menikah, setiap sentuhan
yang dilakukan antara sepasang suami – istri menjadi halal dan mendapatkan
pahala. Sehingga, pacaran dalam islam yang diperbolehkan adalah setelah
menikah. Bukan pacaran sebelum menikah yang bisa mendekatkan diri pada zina.
Kewajiban menikah yang sudah ada di
dalam Al-Qur’an juga sangat jelas dan bisa dijadikan dasar dan pedoman untuk
memulai sebuah ikatan pernikahan. Untuk bisa mendapatkan keluarga sakinah
mawaddah wa rahmah ini memang membutuhkan kontribusi dari kedua belah pihak
yakni suami dan istri untuk bisa membagi perannya dalam menjalankan bahtera
rumah tangga. berikut Ayat Pernikahan Dalam Islam terkait yaitu:
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS.
an-Nur: 32).
Karena, dalam setiap pernikahan ini
bisa menghadapi persoalan yang berbeda – beda, maka penyelesaiannya harus
dikembalikan lagi pada Al-Qur’an dan Hadits.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam juga bersabda:
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak
mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah,
sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki
kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa,
karena puasa itu merupakan tameng.”
Pernikahan dalam islam memiliki
definisi penyatuan dua lawan jenis anak adam (laki – laki dan perempuan) dalam
sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis di antara
keduanya serta menyatukan antara kedua keluarga pasangan, suku, dan negara.
Pernikahan yang terjadi ini juga tidak
boleh terjadi selain dengan sesama manusia. Tidak diperbolehkan manusia menikah
dengan bangsa jin, apalagi melampiaskan hawa nafsu kepada hewan. Dalam suatu
ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis antara keduanya juga
menunjukkan bahwa menikah itu adalah ibadah. Karena itu, dari awal pernikahan
itu harus dilandasi dengan niat ibadah sehingga suka duka yang terjadi bisa
dilalui bersama.
“…sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan
mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.”(QS.
an-Nur: 21).
Sebelum melakukan pernikahan, ada
banyak yang harus dipahami dan dipelajari dari masing – masing pasangan.
Seperti Kewajiban Wanita Setelah Menikah, Kewajiban Laki-Laki Setelah Menikah,
juga Kehidupan Setelah Menikah.
Kemudian, kaum laki – laki perlu mengetahui
mahar pernikahan dalam islam. Mahar juga bisa disebut dengan mas kawin ini
adalah harta yang diberikan oleh pihak laki – laki atau keluarganya kepada
perempuan atau keluarga pihak perempuan pada saat pernikahan. Mahar
memiliki bentuk yang bermacam – macam.
Di zaman Rasulullah Muhammad Salallahu
Alaihi Wasallam, mahar bukan hanya berbentuk harta saja. Ada yang menjadikan
hafalan Qur’annya sebagai mahar untuk menikahi wanita. Dan hal itu
diperbolehkan pada zaman Rasululluah shallallahu ‘alaihi wasallam. Begitu
banyak kemudahan yang bisa dijalani untuk menjalani pernikahan. Karena pada
dasarnya tidak ada yang menyulitkan dalam hal ibadah.
Sedangkan untuk wanita, banyak hal
yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut diantaranya Kewajiban Anak Perempuan
Terhadap Orang Tua setelah Menikah, bagaimana membentuk Keluarga Harmonis
Menurut Islam, cara menghindari Konflik dalam Keluarga, hingga mengetahui cara
Mendidik Anak Dalam Islam Sejak Dini, Cara Mendidik Anak yang Baik Menurut
Islam, serta Keutamaan Mendidik Anak Perempuan.
Terkadang yang membuat keadaan itu
sulit adalah pihak calon mempelai itu sendiri yang memberikan syarat-syarat
tertentu dalam pernikahan sehingga membuat pernikahan sepertinya menyusahkan
dan berbelit – belit.
Tujuan
Pernikahan dalam Islam
Terdapat beberapa tujuan pernikahan
menurut Islam, diantaranya sebagai berikut :
1.
Perluasan
Hubungan
Pernikahan tentu akan melibatkan
keluarga laki – laki dan perempuan di dalamnya. Dengan bersatunya keluarga laki
– laki dan perempuan ini tentu akan memperluas hubungan persaudaraan yang ada
di antara keduanya. Sesuai seperti firman Allah terkait Ayat Pernikahan Dalam
Islam Surat Al- Hujurat Ayat 13 berikut :
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Pernikahan juga salah satu cara untuk
mendapatkan Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi, sehingga kita mendapat
Hikmah Silaturahmi menurut Islam.
2.
Memperoleh
Keturunan
Tujuan menikah lainnya adalah untuk
memperoleh keturunan. Untuk memperoleh keturunan ini tentu harus diawali dengan
pernikahan sehingga anak – anak yang dilahirkan ini dilahirkan dari seorang ibu
dan ayah yang jelas bukan hasil dari berzina atau hubungan gelap.
3.
Ketentraman
Setiap ibadah tentu akan menghasilkan
ketentraman. Sama seperti dengan pernikahan yang juga ibadah. Maka laki – laki
dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan memiliki tujuan untuk
mendapatkan ketentraman dari pasangannya masing – masing. ( Baca : Cara Memilih
Pendamping Hidup Dalam Islam).
Firman Allah Subhanahu wa ta’ala pada
surat Ar-Rum Ayat 21 juga menunjukkan bahwa kehadiran seorang istri bisa
membawa ketentraman pada suami.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Tunangan dalam islam bukanlah hal yang
familiar untuk dilakukan. Tunangan atau khitbah terkadang dimaknai jadi satu
hal yang sama. Hanya saja, di dalam istilah islam ini lebih dikenal dengan
khitbah. Sementara tunangan lebih identik dengan tukar cincin.
Keduanya sama – sama merupakan salah
satu tahap Persiapan Pernikahan Dalam Islam dari laki – laki dan perempuan yang
akan mejadi calon suami atau calon istrinya nanti. Tentunya, apabila ada laki –
laki yang ingin melamar atau mengkhitbah perempuan ini harus disesuaikan dengan
syariat islam. (Baca : Cincin Pernikahan Dalam Islam).
Jadi, apabila sudah ada laki – laki
dan perempuan yang sudah baligh yang sudah mampu untuk menikah, maka sebaiknya
tidak perlu ditunda – tunda lagi. Karena tujuan untuk menikah sendiri sudah
jelas banyak memiliki kebaikan. Kemudian sebelum menikah, perlu diperhatikan
hal – hal berikut seperti Kriteria Calon
Istri Menurut Islam, Kriteria Calon Suami Menurut Islam, Wanita yang Baik
Dinikahi Menurut Islam, Pria yang Baik dalam Islam.
Apalagi niat untuk menikah ini
didasarkan karena ketaatan manusia terhadap Allah, yakni ingin beribadah. Insya
Allah dengan niat yang mulia seperti ini pasangan suami istri akan menjadi
keluarga sakinah dalam Islam dan menggapai Keluarga Bahagia Menurut Islam.
ABOUT THE AUTHOR
Hovidin, yang biasa dipanggi Opi adalah anak dari 2 orang bersaudara yang lahir di desa Cikakak kecamatan Banjarharjo kabupaten brebes. Lahir 25 tahun yang lalu di Brebes tanggal 21 bulan Maret 1993. Lulusan Politeknik Negeri Jakarta ini memiliki hobi Olahraga dan berpetualang. Salah seorang pendiri komunitas dan sekaligus menjadi Presiden dari Backbone Adventure Indonesia ini berkerja di PT. Indosat Ooredoo, Gedung Wisma Antara lantai 6.
Blogger Comment
Facebook Comment