Pernikahan Sesuai Sunnah
HUKUM WALIMATUL ‘URSY
“Buatlah sebuah perayaan, adakah walimah an meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Saw. menganjurkan pada kita untuk mengadakan walimah dalam setiap pernikahan meskipun itu sangat sederhana sekali, walau hanya memotong seekor kambing. Tetapi perlu dipahami walimah hukumnya sunnah, kalau memungkinkan mengadakannya walau sesederhana mungkin, adakanlah. Akan tetapi jika benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya maka tidak apa-apa hanya sampai akad pernikahan saja.
Walimah adalah sunnah Rasullullah Saw, melakukannya tentu menjalankan sunnah insyaAllah akan bernilai ibadah dan berbuah pahala kebaikan. Agar walimah yang diselenggarakan benar-benar bernilai ibadah maka perlu diperhatikan bagi penyelenggaranya untuk memastikan agar walimah yang dilaksanakan sesuai dengan syariat dan tidak bertentangan dengan syariat yang telah digariskan.
SUNNAH-SUNNAH SAAT WALIMATUL ‘URSY
Berikut adalah ada-adab walimah sesuai sunnah yang dikutip dari buku Barakallahulaka Bahagianya Merayakan Cinta karya Ustadz Salim A. Fillah dengan beberapa tambahan dari kami.
Walimah Sunnahnya Rasulullah
Rasulullah Saw pernah bersabda, “Untuk satu pengantin (sepasang pengantin ) harus diadakan walimah”
(HR. Ahmad)
(HR. Ahmad)
Dalam hadist lain beliau juga bersabda :
“Rahasiakanlah pinangan dan umumkanlah pernikahan!” (HR. Ibnu Hibban). Sementara dalam riwayat lain disampaikan dari Anas in Malik r.a., ia berkata, “Tatkala Rasulullah Saw menikahi seorang perempuan, beliau mengutus saya agar mengundang orang-orang yang menghadiri jamuan makan”
(HR.Bukhari)
(HR.Bukhari)
Tempat walimah
Rasulullah Saw bersabda
“Umumkanlah pernikahan ini. Adakanlah di dalam masjid. Dan meriahkanlah dengan pukulan rebana”
(HR Ahmad & Tirmidzi)
(HR Ahmad & Tirmidzi)
Sementara dalam riwayat lain disebutkan
“Ketika Abu Usaid as-Sa’idi menikah, dia mengundang Nabi Saw dan para sahabat ke rumahnya”
(HR.Bukhari) .
(HR.Bukhari) .
Dari penjelasan ini tentu dapat kita ambil kesimpulan penyelenggaran walimah boleh dilakukan di masjid maupun di rumah. Jika seandainya rumahnya tidak bisa memenuhi tamu dan jamuan yang hadir tentu dibolehkan untuk memakai tempat lain seperti gedung dan sejenisnya sebagai tempat penyelenggaran walimah
Waktu Walimah
Dari Anas bin Malik r.a ia berkata,
“Di kala Nabi Saw menikahi shafiyyah binti Huyyai, beliau menjadikan pembebesan diri Shaffiyyah sebagai mahar. Beliau mengadakan walimah selama tiga hari” (Hr. Abu Ya’la)
Ini adalah selang waktu berkunjung kepada mempelai untuk mendoakan. Termasuk juga berkunjung ke kediaman mereka.
Hidangan Walimah
Dari Anas bin Malik r,a ia berkata.
“Suatu ketika ia (Abdurrahman bin Auf) datang kepada Rasulullah mengenakan pakaian yang penuh dengan noda-noda minyak wangi za’faran-dalam riwayat lain : minyak wangi khaluq. Rasulullah bertanya padanya, “Ada apa denganmu?” Abdurrahman menjawab, “Ya Rasulullah, saya telah menikah dengan wanita Anshar.” Rasulullah bertanya, “Apa maharnya?” Ia menjawab “Emas satu nawat.” Beliau bersabda, “Semoga Allah membarakahi pernikahanmu. Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.”
(Hr.Bukhari)
(Hr.Bukhari)
Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik r.a ia berkata,
“Tidaklah aku saksikan bagaimana Rasulullah menyelenggarakan walimah untuk istri beliau seperti yang aku saksikan saat beliau menikahi Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing” Anas berkata, “Beliau menjamu para tamu dengan roti dan daging sampai tidak habis”
(Hr.Bukhari).
(Hr.Bukhari).
Bolehnya hidangan walimah tanpa daging
Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata,
“…Dalam walimah tersebut tidak terhidang roti ataupun daging. Saya hanya disuruh oleh beliau Saw untuk mengambil alas makan dari lembaran kulit yang disamak rapi, lalu saya hamparkan. Kemudian saya meletakkan kurma, keju, dan minyak samin di atas alas makan itu. Lalu para tamu makan hingga mereka kenyang.(Hr. Bukhari dan Muslim)
Orang-orang kaya ikut menyumbang dalam penyelenggaraan walimah
Anas bin Malik r.a berkata,
“Maka pada pagi harinya Rasulullah telah resmi menjadi pengantin. Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa mempunyai sesuatu untuk disumbangkan, maka hendaklah disumbangkan.” Beliau mengamparkan alas makan dari lembaran kulit yang telah disamak rapi. Ada orang yang menyumbang keju, ada yang menyumbang kurma, ada yang menyumbang minyak samin. Mereka bersama-sama membuat hais (makanan lezat campuran kurma, keju, dan minyak samin).”
(Hr.Bukhari)
(Hr.Bukhari)
Yang diundang menghadiri walimah adalah orang-orang shaleh
Rasulullah Saw bersabda
“Usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang-orang yang bertakwa”
(Hr.Abu Dawud dan Tirmidzi)
(Hr.Abu Dawud dan Tirmidzi)
MENGUNDANG ORANG-ORANG SHALEH
Rasulullah Saw bersabda
“Jangan bersahabat kecuali dengan orang-orang beriman dan jangan makan makananmu kecuali orang-orang bertakwa”
(Hr. Tirmidzi).
Dalam hadist ini Rasulullah Saw mengingatkan kita untuk mengundang kerabat diutamakan orang-orang shaleh. Salah satu alasannya tentu agar mendapatkan do’a dari mereka. Tapi bukan berarti dilarang mengundang kerabata atau sahabat yang mungkin tidak seiman.
Mengundang yang orang dari berbagai status ekonomi
Rasululullah Saw bersabda
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah di mana orang-orang kaya yang diundang makan , sedangkan si miskin tidak (HR.Muslim, Baihaqi, dan lain-lain) . Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas berupa berita tentang apa yang akan terjadi pada manusia setelah beliau tiada, di mana terdapat perhatian besar terhadap orang-orang kaya dalam berbagai acara, pengkhususan undangan, hidangan makanan, tempat duduk dan mengutamakan pelayanan terhadap mereka, sebagaimana yang sering dalam pelaksanaan walimah. Sementara Ibnu Mas’ud juga berkomentar tentang hal ini, “Jika undangan itu dikhususkan untuk orang-orang kaya, sementara orang-orang fakir tidak diundang maka tidak ada keharusan untuk memenuhi undangan tersebut.” Pada intinya tidak perlu membeda-bedakan tamu, setiap tamu yang diundang sama dan berikanlah mereka pelayanan yang juga sama. InsyaAllah ini lebih barakah.
HIDANGAN WALIMATUL ‘URSY
Pada bagian adab-adab walimah sesuai sunnah diatas juga sudah kita bahas secara ringkas tentang hidangan. Pada intinya semua makanan halal boleh dijadikan sebagai hidangan dalam walimatul ‘ursy. Untuk hidangan dalam walimah pun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah :
Pastikan makanan yang disajikan adalah halal dan baik. Ini adalah hal utama yang sangat perlu diperhatikan oleh penyelenggara apalagi jika menyerahkan persiapan hidangan pada pihak tertentu. Maka pastikan makanan yang tersaji halal dari segi asal, zat maupun pengolahannya. Sementara baik adalah menyajikan makanan yang sehat, bermanfaat dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi tamu yang menikmati.
Boleh mengadakan walimah tanpa daging Anjuran utamanya dalam walimah mengusahakan memotong seekor kambing, tapi apabila karena satu dan lain hal ini tidak memungkinkan maka diperbolehkan untuk melakukan walimah tanpa menyajikan daging.
Menyajikan hidangan sesuai dengan perkiraan jumlah tamu yang hadir agar tidak terjadi mubazir Tak sedikit penyelenggaraan walimah berakhir dengan makanan yang berlebih, menumpuk dan akhirnya malah dibuang. Maka penyelenggara perlu memiliki perhitungan cermat dalam menyiapkan makanan sesuai dengan perkiraan jumlah tamu yang akan hadir.
Menyiapkan tempat duduk saat makan bagi tamu, tujuannya agar tidak ada tamu yang makan atau minum sambil berdiri Dalam pesta pernikahan yang modern dengan mudah kita melihat para hadirin makan dan minum secara berdiri, dan ini menjadi hal biasa. Alangkah baiknya jika penyelenggara menyiapkan tempat duduk bagi para tamu yang hadir, agar mereka bisa menikmati hidangan sembari duduk. Selain mengikuti sunnah rasul tentu makan dan minum sambil duduk juga lebih bagi kesehatan.
Mengantisipasi makanan berlebih dengan memberikan pada yang membutuhkan Jika pada akhirnya hidangan yang disajikan masih berlebih maka anda bisa membungkusnya dengan rapi dan membagikan pada yang membutuhkan seperti anak jalanan, pengemis, pemulung atau mungkin mengantarkannya pada panti sosial.
Menghadirkan hiburan dalam walimah
Ar-Rubayi’ binti Mu’awidh berkata, “Ketika saya kawin, Rasulullah Saw masuk dan duduk di pelaminan saya sejauh jarakmu duduk denganku (diucapkan kepada perawi hadits ini). Saya menyuruh beberapa hamba sahaya untuk menabuh rebana dan menyanyikan lagu kepahlawanan bapak-bapak kami sebagai syuhada dalam perang badar.”
“Tiba-tiba salah seorang hamba sahaya itu mengucapkan kata, “Dan diantara kita ada seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi esok.” Rasulullah Saw. menegur “Jangan kau ucapkan perkataan itu, tetapi ucapkan saja isi nyanyian tadi.”(HR.Bukhari, Ahmad dan Baihaqi)
Dari riwayat diatas kita bisa ambil kesimpulan bahwa adanya nyanyian dan rebanaan dalam walimatul ‘ursy dan Rasulullah hadir serta ikut mendengarkannya. Mengadakan hiburan sebagai bagian dari walimatul ‘ursy dibolehkan malah juga dianjurkan untuk menghibur para tamu yang datang. Tentu juga perlu diperhatikan beberapa hal dalam mengadakan hiburan diantaranya adalah :
Hiburan yang diadakan tidak mengandung maksiat Hiburan yang diadakan tidak mengandung maksiat serta tidak menyebabkan hadirnya maksiat. Hindari hiburan yang menampilkan penyanyi wanita dengan aurat terbuka, hindari hiburan yang menyebabkan terjadi goyang bersama atau dansa antar tamu, hindari hiburan mengandung unsur perjudian dan lain sebagainya
Hiburan yang diadakan tidak menganggu lingkungan Jika mengadakan walimah di rumah yang dekat dengan lingkungan masyarakat perlu diperhatikan agar hiburan yang diadakan tidak menganggu istirahat serta kenyamanan masyarakat sekitar.
DO’A UNTUK PENGANTIN KETIKA WALIMATUL ‘URSY
Bagi tamu yang hadir selain membawa hadiah untuk penganten tentu ada yang juga lebih utama bagi kedua mempelai yaitu do’a ikhlas dan tulus dari para tamu. Do’a yang dipanjatkan tentu bukan do’a banyak anak dan keturunan saja, tidak juga do’a untuk menjadi keluarga samara saja. Tetapi do’a agar rumah tangga kedua mempelai Allah limpahkan kebarakahan, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Barakallahu laka wa baraka ‘alaik, wa jama’a bainakuma fi khair”
Mudah-mudahan Allah memberkahimu, baik ketika senang mahupun susah dan selalu mengumpulkan kamu berdua pada kebaikan”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Majjah)
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Majjah)
Makna kebarakahan disini adalah ketika kedua mempelai dalam menjalani kehidupan berumah tangganya Allah beri kesempatan untuk mensyukuri segala nikmat dari Allah Swt, serta Allah beri kekuatan tatkala menghadapi berbagai ujian kehidupan dari Allah Swt. Apapun yang Allah berikan, entah itu kelapangan atau kesulitan sama-sama menjadikan mereka semakin dekat dengan Allah Swt. Itulah sejatinya kebarakahan.
ABOUT THE AUTHOR
Hovidin, yang biasa dipanggi Opi adalah anak dari 2 orang bersaudara yang lahir di desa Cikakak kecamatan Banjarharjo kabupaten brebes. Lahir 25 tahun yang lalu di Brebes tanggal 21 bulan Maret 1993. Lulusan Politeknik Negeri Jakarta ini memiliki hobi Olahraga dan berpetualang. Salah seorang pendiri komunitas dan sekaligus menjadi Presiden dari Backbone Adventure Indonesia ini berkerja di PT. Indosat Ooredoo, Gedung Wisma Antara lantai 6.
Blogger Comment
Facebook Comment